Layanan OSS & NIB
Pengurusan legalitas usaha resmi, cepat, dan sesuai regulasi
Konsultasi GratisApa itu OSS & NIB?
OSS (Online Single Submission) adalah sistem perizinan usaha terintegrasi secara elektronik. Melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai identitas resmi untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal di Indonesia.
Fungsi & Manfaat NIB
Alur Pengurusan OSS / NIB
FAQ OSS / NIB
Apakah semua usaha wajib memiliki NIB?
Ya. Semua pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha, wajib memiliki NIB untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal.
Apakah UMKM dan usaha kecil juga wajib NIB?
Wajib. UMKM tetap memerlukan NIB sebagai legalitas usaha dan untuk mendapatkan perlindungan serta kemudahan perizinan.
Berapa lama proses pembuatan NIB?
Jika data lengkap dan valid, proses pembuatan NIB dapat selesai dalam waktu singkat, bahkan dalam 1 hari kerja.
Apakah NIB memiliki masa berlaku?
NIB tidak memiliki masa berlaku selama usaha masih berjalan dan data perusahaan tidak berubah.
Apakah NIB bisa diubah atau diperbarui?
Bisa. Perubahan data usaha seperti alamat, KBLI, atau bidang usaha wajib diperbarui melalui sistem OSS.
Belum Punya NIB?
Konsultasikan pengurusan OSS & NIB usaha Anda bersama VDK Indonesia.
Hubungi Admin Legalitas